Mobil Dora Dilarang Masuk Kota, Begini Penjelasan Polres dan Dishub Karawang
KARAWANG- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang larang operasional kendaraan bermotor odong-odong (Dora) masuk ke jalan protokol di wilayah Kabupaten Karawang. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum. "Kita mengimbau kepada pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong melintas jalur perkotaan," ujar Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada wartawan, Jumat (27/5/2022). Lanjut pria yang akrab disapa Habibi, walaupun dilarang beroperasi, pihaknya masih memberi kelonggaran dengan diperbolehkan beroperasi di jalan desa dan jalan objek wisata. "Kita tegaskan mobil odong-odong dilarang masuk jalur perkotaan Karawang. Kalau tetap membandel bakal di tindak dengan mengandangkan (sita)," ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Rakhmat Gunadi menjelaskan, jika odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sering terjadi over kapasitas ketika mengangkut penumpang. Sehingga memiliki potensi besar mengalami kecelakaan lalu lintas. "Imbauan ini juga sekaligus menindaklanjuti atas aduan dari pengurus mobil angkot, dengan semakin maraknya odong-odong yang masuk trayek angkot di Kabupaten Karawang," jelasnya. Ditempat yang sama, Ketua Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar), Oman Sulaeman menuturkan, pihaknya diperbolehkan beroperasi di daerah pedesaan dan wisata. Serta kecepatan maksimal 60 kilometet per jam, untuk kapasitas paling banyak 16 orang. "Kami akan melakukan masuk tahap sosialisasi, larangan untuk trayek dalam kota, berarti mereka boleh beroperasi namun, hanya di jalur wisata dan desa-desa," ungkapnya. Pedwikar merupakan beranggota 250 orang, seperti dari Rengasdengklok, Batujaya, Cilamaya Wetan dan Kulon, Cilebar, Telagasari, Karawang Kota. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: